Mengenal Pajak bagi Masyarakat Umum

Judul : Pedoman Praktis Membayar Pajak

Penyusun : Astrid Budiarto

Penyunting : Choerul Muzammil

Penerbit : Genesis Learning

Distributor : Hutamedia

Cetakan : I, 2016

Dimensi : 128 halaman; 145 mm x 205 mm

Harga : Rp40.000,00

Di Indonesia, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Kontribusi pajak dalam APBN lebih dari 70% mulai dari era reformasi karena penerimaan sektor Migas dan tambang sudah semakin menurun. Pajak wajib kita bayarkan karena uang tersebut akan digunakan negara untuk pembiayaan belanja negara dan pembangunan.

Sayangnya, masih banyak sekali warga negara yang malas bayar pajak. Mayoritas orang Indonesia tidak membayar pajak karena tidak tahu kewajiban tersebut. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan tertera pada lembaran dan berita negara sehingga semua orang dianggap mengetahuiya. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum mengetahuinya. Sosialisasi dan kampanye mengenai pajak menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Setelah sosialisasi dan kampanye pajak disebarluaskan masih dibutuhkan kesadaran penuh dari diri sendiri (wajib pajak) untuk melakukannya. Orang yang belum menyadari pentingnya pajak perlu dibekali edukasi secara persuasif. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih baik peran pajak dalam keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan.

Sejak reformasi undang-undang perpajakan tahun 1983, pemerintah memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui system menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Sistem tersebut disebut self assessment system. Dengan sistem ini diharapkan perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat. Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Konsultan Pajak berupaya mendidik wajib pajak pribadi dan perusahaan agar bisa menghitung pajaknya dengan benar. Tujuannya agar semakin banyak wajib pajak yang sadar dan mau membayar pajak sehingga penerimaan negara akan meningkat.

Sebagai masyarakat awam mungkin kita masih belum tahu bagaimana sistem dan cara membayar pajak. Bagi kaum muda dan mahasiswa khususnya pasti memiliki ketertarikan dan rasa penasaran tentang pajak. Sebagai langkah awal yang dapat kita lakukan adalah menambah ilmu tentang pajak melalui seminar, pelatihan, maupun membaca buku-buku atau sumber lainnya.

Buku “Pedoman Praktis Membayar Pajak” memberikan informasi rinci mengenai pajak PPN, PPh, dan PBB. Buku kecil ini disusun secara ringkas dengan penyampaian yang ringan dan mudah dipahami. Selain berisi teori dan penjelasan tentang ketiga jenis pajak tersebut, buku ini juga dilengkapi dengan tata cara mengisi e-filing SPT Pajak Pribadi dan Badan. Dengan membaca buku ini, masyarakat umum bisa mengenal pajak lebih jelas dan memiliki kesadaran membayar pajak bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Tentang Rivaldy Arief Wicaksono

Mahasiswa S1 Akuntansi - Universitas Gadjah Mada
Pos ini dipublikasikan di Ekonomi dan Bisnis dan tag , , . Tandai permalink.

Satu Balasan ke Mengenal Pajak bagi Masyarakat Umum

Tinggalkan komentar